Apa itu kartu sembako, bagaimana cara daftarnya ya? Yok, Simak!
Diketahui bahwa pemerintah mempunyai konsep buat melaksanakan pembaruan energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang yang dimulai tahun 2022 ini. Serta salah satu penerapan dari konsep pembaruan energi itu merupakan dengan pemberlakukan peraturan terkini dalam pembelian gas elpiji 3 kg cuma diperbolehkan buat mereka yang sudah mempunyai kartu sembako. Bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikutip dari Kompas peraturan terkini hal ini dicoba untuk membenarkan bantuan yang diserahkan pada kalangan warga yang butuh dilindungi, ialah warga miskin atau kurang mampu.
Berikutnya, keterangan Deputi bagian Kependudukan serta Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas), Pungky Sumadi berkata, informasi DTKS lagi diperbaharui oleh Kementerian Sosial serta ditargetkan berakhir pada 2021. Ia melaporkan” Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu untuk perbaikan, kemudian nanti sistem penyalurannya yang terlihat semacam apa dan bagaimana peraturan yang hendak kita jalani jika semua persiapannya telah kelar,”
Selanjutnya ada beberapa informasi penting yang butuh diketahui tentang apa itu kartu sembako yang menjadi salah satu syarat penting dalam membeli tabung gas elpiji khusus ukuran 3 kg pada tahun 2022.
- Awalnya Dinamakan Sebagai Bantuan Pangan Non-Tunai
Sebenarnya program subsidi bantuan sosial dari pemerintah ini awalnya Bernama Bantuan Pangan Non-Tunai, namun sekarang dinamakan dengan nama Kartu Sembako. Adapun Program ini ialah merupakan bantuan sosial pangan kemudian disalurkan dengan metode non tunai dalam tiap bulan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerimanya.
- Berlaku setiap Masyarakat yang Miskin atau Kurang Mampu
Program ini tidak berlaku kepada masyarakat umum. Namun, Kartu sembako ini cuma dipergunakan untuk masyarakat miskin atau yang tidak mampu. Adapun untuk data perihal pengelompokkan ini telah tersedia oleh RT/RW, Kelurahan atau Kecamatan pada daerah setempat.
- Total Jumlah dan Nilai Harga Bantuan Non-Tunai yang Disalurkan
Dalam periode Juli s.d. Agustus 2021 bagi pemegang kartu sembako memperoleh senilai Rp400.000 yang dapat dimanfaatkan untuk belanja kebutuhan sehari-hari yaitu sembako dan keperluan lainnya. Tidak hanya itu saja, untuk pemegang kartu sembako juga memperoleh tambahan beras sebanyak Rp10 Kg tiap keluarga.
Bagaimana Cara Daftar Pemegang Kartu Sembako?
Apabila disekitar Anda ada yang termasuk dalam kategori yang berhak memperoleh bantuan non-tunai kartu sembako baik itu tetangga dan orang lain sebagainya. Adapun Anda dapat memberikan informasi bagaimana cara daftar kartu sembako sebagai berikut :
Sebelumnya perlu diperhatikan untuk calon penerima harus sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam proses pendataan KPM tersebut sudah terdata yang diusul oleh pemerintah dan ditetapkan oleh Menteri Sosial. Kemudian dapat mengajukan usulan secara online dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat mengunduhnya di Play Store. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :
- Hal pertama silahkan Unduh aplikasi Cek Bansos pada Play Store
- Selanjutnya registrasi untuk dapat pilihan menu dengan user ID yang sudah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial
- Persiapkan Nomor Kartu Keluarga (NIK), dan KTP ketika proses registrasi
- Kemudian unggah foto KTP dan dilanjutkan dengan foto selfie bersama KTP ketika registrasi
- Cek email Anda, kemudian isi kode OTP yang masuk ke email
- Selanjutnya Anda diminta untuk menunggu data-data tersebut yang akan diverifikasi oleh petugas.
- Setelah proses verifikasi selesai, Anda bisa mengakses menu diaplikasi Cek Bansos.
- Caranya Pilih menu “Daftar Usulan” kemudian tambah usulan. Dalam menu tersebut berisi daftar usulan yang sudah ditambahkan oleh pemilik akun tersebut.
- Selanjutnya silahkan isi data yaitu nomor NIK, KK, nama lengkap sesuai dengan KTP, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, alamat lengkap, dan nama lengkap ibu kandung, serta nomor telepon yang aktif dapat dihubungi.
- Kemudian klik “pilih jenis bansos”, lampirkan untuk foto yang terdiri dari (swafoto dengan KTP dan foto rumah).
Bagaimana Cara Cek Kartu Sembako?
Berikut ini cara mengecek apakah nama yang Anda usulkan menjadi penerima bantuan non-tunai atau kartu sembako sudah masuk ke daftar calon penerima apa belum :
- Silahkan buka https://dtks.kemensos.go.id/
- Lanjut untuk klik menu Daftar Ruta (rumah tangga) DTKS
- Kemudian pilih wilayah dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- isi kode keamanan yang ada pada gambar tersebut
- Kemudian Klik ‘Cari Rumah Tangga’ DTKS akan menampilkan daftar rumah tangga yang sudah terdaftar sesuai wilayah yang sudah dicantumkan
- Silahkan cari daftar nama kepala rumah tangga, lihat dikolom peserta yang ada di sebelah kanan.
- Apabila sudah terdaftar sebagai penerima bansos sembako, maka status BSP keterangan ‘YA’. Adapun penerima bansos sembako tidak mesti yang daftar kepala keluarganya, akan tetapi bisa diwakili oleh salah satu anggota keluarga tersebut.